Medan (ANTARA) - Sebanyak 417 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 warga binaan dinyatakan bebas murni setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) dengan masa berlaku mulai 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dilakukan dalam upacara di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kabanjahe, sekitar pukul 11.20 WIB, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.
Upacara tersebut dihadiri Bupati Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati Komando Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Herdian B. Panjaitan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Hari Mughnii Nagara serta unsur Forkopimda lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, 417 warga binaan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 55 orang memperoleh remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 103 orang tiga bulan, 90 orang empat bulan, 46 orang lima bulan dan satu orang enam bulan.
Sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 28 warga binaan, yakni dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang dua bulan, 12 orang tiga bulan, empat orang empat bulan dan delapan orang lima bulan. Dari penerima RU II tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas murni terhitung mulai 17 Agustus 2026.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho kepada media usai kegiatan mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Bagi yang mendapatkan kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana untuk kembali berbaur dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
“Yang terpenting adalah bagaimana setelah kembali ke masyarakat dapat menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” katanya.
Usai upacara, Bupati Karo bersama Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe memberikan ucapan selamat kepada para warga binaan penerima remisi. Kegiatan tersebut ditandai dengan salam-salaman antara pejabat daerah dan warga binaan.
Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.