604 kendaraan dinas Rejang Lebong lunasi pajak hingga Agustus 2026 - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 604 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat telah melunasi pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKD Rejang Lebong Dodi Isgianto di Rejang Lebong, Senin, mengatakan 604 unit kendaraan dinas yang telah membayar pajak tersebut terdiri atas 400 unit kendaraan roda dua serta 204 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

"Untuk kendaraan dinas roda dua yang sudah melunasi pajak sebanyak 400 unit dan yang belum membayar mencapai 390 unit, termasuk hampir 200 unit yang kondisinya rusak dan tidak bisa digunakan lagi," kata Dodi.

Sementara itu, untuk kendaraan jenis roda empat dan roda enam yang telah melunasi pajak sebanyak 204 unit dan yang belum sebanyak 106 unit. Dari jumlah yang belum membayar tersebut, terdapat 24 unit kendaraan dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Dia menjelaskan, total kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong secara keseluruhan berjumlah 1.100 unit, yang terdiri atas 790 unit kendaraan roda dua dan 310 unit kendaraan roda empat maupun roda enam.

Menurut dia, secara keseluruhan kendaraan dinas yang belum membayar pajak maupun yang belum jatuh tempo tercatat sebanyak 496 unit, termasuk kendaraan dalam kondisi rusak.

Pihaknya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menguasai kendaraan dinas agar memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Rejang Lebong, yang masa berlakunya diperpanjang hingga 30 September 2026.

Ditambahkan Dodi, selain melakukan penertiban pengelolaan aset dan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong, pengurusan pajak kendaraan di instansi lain diserahkan kepada OPD masing-masing.

"Dalam kurun waktu tiga bulan pemutihan pajak ini, sudah ada perubahan signifikan, termasuk penertiban nomor polisi kendaraan dinas dan pembayaran pajaknya, baik yang dipakai staf ahli bupati maupun pejabat eselon II," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono menjelaskan, sejak program pemutihan dimulai pada 1 Mei hingga 29 Agustus 2026, Samsat Rejang Lebong telah melayani pemutihan pajak untuk 8.646 unit kendaraan dengan total nilai pembayaran mencapai Rp5,07 miliar.

Rinciannya mencakup 6.857 unit kendaraan roda dua dengan total pembayaran sebesar Rp1,45 miliar dan 1.789 unit kendaraan roda empat dengan nilai pembayaran sebesar Rp3,61 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.