Bagikan:
TANJUNGBALAI - Polisi menahan A (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai berinisial D, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap murid SD berusia 12 tahun. Pelaku bahkan harus dievakuasi petugas untuk menghindari amukan massa yang tersulut emosi.
Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap murid sekolah dasar di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyita perhatian publik setelah seorang guru berstatus PNS berinisial D diduga terlibat dalam kasus tersebut bersama suaminya, A (37).
Ketegangan memuncak pada Kamis 23 Juli dini hari, ketika ratusan warga mendatangi rumah D di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Aksi ini dipicu kekecewaan warga atas laporan kasus yang dinilai lambat ditangani, sementara D dan suaminya masih terlihat beraktivitas seperti biasa, termasuk D yang disebut masih mengajar di sekolah.
Polisi turun tangan mengevakuasi pasangan suami istri tersebut untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Menurut keterangan warga, kasus ini pertama kali tercium setelah korban berinisial ARM (12) absen dari sekolah selama sekitar 2 pekan, termasuk saat masa ujian berlangsung. Kecurigaan muncul karena perubahan sikap korban, sehingga keluarga membawanya untuk diperiksa secara medis. Dari pemeriksaan itu, keluarga mengetahui bahwa anak tersebut mengalami tindak kekerasan seksual.
Temuan tersebut mendorong keluarga melapor ke Mapolres Tanjungbalai pada Senin (4/5/2026), dengan nomor Laporan Polisi LP/B/132/V/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai. Namun, menurut keterangan warga dan perangkat desa setempat, laporan tersebut sempat tidak menunjukkan perkembangan berarti selama sekitar dua bulan, yang kemudian memicu kemarahan warga.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan dugaan tindak pidana cabul terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, sekitar pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku disebut mendekati korban dengan modus meminjamkan telepon genggam.
"Terduga pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam. Di saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan," ujar Ruslan, Kamis 23 Juli malam.
Ruslan menegaskan kehadiran petugas di lokasi rumah terduga pelaku bertujuan mengevakuasi dan mengamankan keduanya dari potensi tindakan anarkis warga.
"Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara istri dari tersangka masih terus dilakukan tahap pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Ruslan.
BACA JUGA:
Polisi kini telah menahan tersangka A dan menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, D selaku istri tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli psikologi untuk mendalami kondisi korban.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+