Anggota KPU RI: Party ID masyarakat Indonesia masih sangat rendah

Party ID di Indonesia ini tergolong sangat rendah

Dompu (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menilai tingkat kedekatan emosional masyarakat Indonesia dengan partai politik atau party identification (party ID) masih sangat rendah dan menjadi salah satu tantangan dalam membangun hubungan antara pemilih dan partai politik.

"Party ID di Indonesia ini tergolong sangat rendah. Ada kegelisahan terhadap problem pemilu kita," kata Idham saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 di KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Menurut Idham, rendahnya party ID menunjukkan belum kuatnya ikatan emosional dan rasa memiliki pemilih terhadap partai politik tertentu.

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi partai politik untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat di luar momentum pemilu.

Ia juga menyoroti fenomena pemilih yang berpindah-pindah pilihan atau swing voter serta praktik jual beli suara (vote buying) sebagai bagian dari persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu.

"Ini menjadi kegelisahan, problem pemilu kita," ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik.

Partai politik dinilai perlu membangun komunikasi dan kerja politik yang berkelanjutan dengan masyarakat, bukan hanya ketika memasuki tahapan pemilu.

Dalam forum tersebut, Idham juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Menurut dia, pemutakhiran data partai politik menuju Pemilu 2029 diperkirakan lebih intensif dibandingkan periode sebelumnya.

KPU daerah, kata Idham, kini lebih aktif melakukan komunikasi dengan pengurus partai politik untuk mendorong pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan.

Baca juga: KPU RI bangun Museum Pemilu usai terima aset Rp3,2 miliar dari KPK

Idham juga menegaskan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu selama paling lambat 20 bulan masih berlaku.

Ia menilai rentang waktu tersebut masih diperlukan karena tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu membutuhkan proses yang kompleks.

"Pasal 167 ayat 6 dalam Undang-Undang Pemilu sampai hari ini normanya masih efektif berlaku," ujarnya.

Idham mengatakan partai politik tingkat nasional mulai aktif berkomunikasi dengan KPU untuk mengetahui perkiraan jadwal pendaftaran partai politik dalam menghadapi Pemilu 2029.

Menurut dia, komunikasi tersebut menunjukkan partai politik mulai mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

Berdasarkan siklus lima tahunan, pemungutan suara Pemilu 2029 secara kalender jatuh pada 14 Februari 2029. Namun, tanggal tersebut diperkirakan bertepatan dengan akhir Ramadhan atau awal Syawal sehingga KPU perlu menyesuaikan rancangan tahapan pemilu.

Rapat koordinasi tersebut diikuti KPU Kabupaten Dompu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu Kabupaten Dompu, perwakilan partai politik serta Divisi Teknis KPU kabupaten/kota se-NTB secara daring.

Baca juga: KPU RI jadikan Bali contoh manajemen pemilu ke delegasi India

Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.