Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) disalurkan sekaligus tiga bulan setelah anggaran Rp17,52 triliun disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persetujuannya dapat tiga bulan. Anggarannya Rp17,52 triliun. Awalnya mau satu bulan dahulu, tapi Kemenkeu memberikan ruang untuk langsung tiga bulan. Jadi bisa one shoot sekaligus tiga bulan," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Program bantuan pangan beras tahap kedua bagi 33,24 juta KPM itu untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Usulan anggaran belanja tambahan (ABT) dari Bapanas sejumlah Rp17,52 triliun selanjutnya akan diproses menjadi Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA).
Sebelumnya, dalam rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 27 Juli 2026, pemerintah menyampaikan bantuan pangan beras akan mulai disalurkan untuk alokasi satu bulan terlebih dahulu pada Agustus.
Namun, dengan perkembangan terbaru, Bapanas memastikan penyaluran bantuan pangan beras akan dilaksanakan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
"Sebagaimana rapat di Kemenko Perekonomian sebelumnya bantuan pangan akan mulai diserahkan di bulan Agustus. Tentu selanjutnya nanti ada penugasan dari Bapak Kepala Badan Pangan Nasional (Andi Amran Sulaiman) ke Perum Bulog," beber Ketut.
Bapanas mematangkan persiapan bersama Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan tersebut. Didukung kekuatan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di seluruh gudang Bulog mencapai 5,25 juta ton.
"Sehingga, dengan langkah-langkah ini, mudah-mudahan bisa juga segera mengendalikan harga beras di bulan Agustus nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan program prorakyat bantuan pangan merupakan salah satu direktif Presiden Prabowo Subianto direncanakan mulai salur secara one shoot atau secara sekaligus pada Agustus mendatang.
Total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kilogram (kg) dengan alokasi 3 bulan.
Sebagai komparasi, alokasi program bantuan pangan beras di tahun 2026 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2025. Program bantuan pangan pada tahun sebelumnya telah terlaksana untuk 4 bulan alokasi, Juni-Juli dan Oktober-November. Sementara untuk pelaksanaan program bantuan pangan di tahun 2026 ini setidaknya akan dijalankan sebanyak 5 bulan alokasi.
Bapanas optimis dengan bantuan pangan yang dimasifkan hampir 1 juta ton banyaknya dapat menekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi juga akan dapat lebih terkendali.
"Bayangkan 33 juta KPM kali 3 bulan berarti hampir 1 juta ton beras. Ini langsung diterima di konsumen. Tentu kebutuhan orang membeli beras di pasar-pasar akan berkurang. Nah, pasti akan sedikit mengerem inflasi," imbuh Ketut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga pekan keempat Juli, Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras masih mengalami kenaikan.
Akan tetapi, jumlah kabupaten/kota dengan penurunan IPH beras juga tercatat bertambah pada minggu keempat Juli. Saat ini BPS mencatat ada 43 kabupaten/kota yang mengalami penurunan IPH beras. Sementara seminggu sebelumnya hanya 40 dan 41 kabupaten/kota saja.
Dilihat dari tingkat inflasi beras sampai Juni juga masih cukup terkendali. Data BPS menunjukkan inflasi beras pada Juni 2026 secara tahunan (yoy) sebesar 3,98 persen. Angka itu mulai melandai 0,57 persen lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,55 persen.
Untuk inflasi beras secara bulanan (month-to-month) hingga Juni 2026 tercatat di angka 0,45 persen. Indeks tersebut masih berada di bawah level 1 persen, sehingga mencerminkan pergerakan harga beras yang relatif terkendali.
Baca juga: Bapanas usulkan Rp17,52 triliun untuk bantuan beras 33,2 juta KPM
Baca juga: Kepala Bapanas pastikan ketersediaan beras RI kuat hadapi kekeringan
Baca juga: Kepala Bapanas pastikan El Nino tak ganggu ketahanan pangan RI
Pewarta: Muhammad Harianto
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.