Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan penyelundupan emas ilegal oleh warga negara (WN) India melalui penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Minggu dini hari.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kita amankan berhasil dua orang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan video yang diterima ANTARA.
Irhamni menjelaskan dari penggeledahan pada unit apartemen pertama, penyidik menemukan 2,5 kilogram emas dalam bentuk dua emas batangan seberat 1 kilogram dan cincin emas seberat 0,5 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas.
Sementara pada unit apartemen kedua, penyidik menemukan peralatan pengolahan emas, 18 keping residu pengolahan emas seberat sekitar 18 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
Ia mengatakan sindikat itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan dan menghasilkan kurang lebih 30 kilogram per hari. Hasil pengolahan emas akan diselundupkan ke Dubai.
"Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai," katanya.
Ia menyebut saat ini penyidik juga tengah mengejar sindikat penyelundup emas ke negara lain.
Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan dua WN India yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk investor ataupun perdagangan.
Kepolisian, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum selanjutnya.
"Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu. Tetapi, pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan," kata Irhamni.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.