Bareskrim: Dua kelompok penyelundup emas ilegal beraksi di Indonesia

Bareskrim: Dua kelompok penyelundup emas ilegal beraksi di Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 17:33 WIB

Image Print

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan ada dua kelompok penyelundup emas ilegal ke luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

"Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat.

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus penyelundupan emas ilegal ini. Secara simultan, penyidik mencegah pelaku yang diamankan di Indonesia pergi ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aset-aset pelaku serta memburu pelaku yang kabur ke luar negeri.

"Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ucapnya.

Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya menangkap dua orang warga negara India yang diduga menyelundupkan emas ilegal ke Dubai.

Dalam pengembangannya, penyidik juga membongkar keberadaan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal dengan modus dileburkan ke dalam bentuk serbuk dan diubah menjadi gel untuk mengelabui petugas bandara.

Tidak hanya itu, penyidik pada Dittipidter juga berhasil membongkar keberadaan workshop pengolahan emas ilegal yang akan diekspor ke Hong Kong.

Selain itu, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara yang diduga markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang menyelundupkan emas ke Hong Kong.

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.