"Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa adalah bukti sinergi nyata kami dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa,"
Mataram (ANTARA) - Bea Cukai membongkar modus distribusi rokok ilegal menggunakan bus antarkota setelah menghentikan dan memeriksa sebuah armada yang melintasi jalur patroli di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa adalah bukti sinergi nyata kami dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa Trias Samyo Nugroho dalam keterangan di Mataram, Jumat.
Trias mengatakan petugas menghentikan sebuah bus antarkota yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal pada 29 Juli 2026.
Tim menemukan sebanyak 232.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai usai melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kendaraan tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Dari kegiatan itu, petugas kembali mengamankan 89.996 batang rokok ilegal berbagai merek serta 4.230 gram tembakau iris (TIS) ilegal.
Satgas Tambora menyita 321.996 batang rokok ilegal dan 4.230 gram tembakau iris tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp479,39 juta. Penindakan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan perpajakan sebesar Rp312,04 juta.
Trias menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pelaku terus mencari berbagai cara untuk mendistribusikan rokok ilegal hingga memanfaatkan sarana transportasi umum.
Menurut dia, peredaran rokok polos tidak hanya merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan masyarakat, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bea Cukai Sumbawa mengingatkan distributor, pelaku usaha, hingga pedagang eceran agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena berpotensi dijerat sanksi pidana.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, hingga penjual eceran untuk tidak menerima apalagi memperjualbelikan rokok ilegal. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Trias.
Baca juga: BNNP NTB ungkap penyelundupan sabu satu kilogram dari Malaysia
Baca juga: KPK mengumumkan telah tetapkan tersangka dari pengembangan kasus Bea Cukai
Baca juga: Satpol PP Lombok Timur menyita 60 ribu batang rokok ilegal
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026