Andi Syafriadi
| 31 Juli 2026, 13:01 WIB

Bea Cukai menyebut penggagalan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta menyelamatkan sekitar 130 ribu jiwa dan mencegah kerugian Rp207,9 miliar (AKURAT.CO/ANDOY)
AKURAT.CO Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram yang dibawa seorang pilot maskapai asing asal Malaysia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia.
Menurutnya, modus penyelundupan narkotika terus berkembang sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum.
Baca Juga: Disamarkan dalam Keramik, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri," kata Djaka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, aparat juga menaksir potensi kerugian sosial dan ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp207,9 miliar.
Kasus ini bermula ketika petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang mengenakan seragam kopilot saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram serta sabu seberat 4 gram.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot WN Malaysia Diamankan
Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna memutus rantai penyelundupan narkotika sejak di pintu masuk negara.