Bea Cukai Sita 19.142 Botol Miras Ilegal, Nilai Barang Capai Rp12,55 Miliar

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19.142 botol atau sekitar 14.400,36 liter MMEA ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga reputasi sektor pariwisata Bali.

Adapun, barang bukti yangdiamankan terdiri atasMMEA golongan Bdan C dariberbagai merek dengantotalnilai sekitar Rp12,55miliar dan dari penindakantersebut, negara diperkirakanberhasil menyelamatkanpotensi kerugian penerimaansebesarRp2,14 miliar.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi intelijen mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi gabungan pada Kamis, 23 Juli.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur, dan hasil pemeriksaan menemukan sejumlah MMEA yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu, serta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli.

Djaka menambahkan, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga bertujuan menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tuturnya.

Adapun eaat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Selanjutnya proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali, dan hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:


Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan, menyimpan, memiliki, maupun mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau yang diketahui maupun patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Djaka menyampaikan bahwa Bea Cukai terus mengimbaumasyarakat agar tidakmembeli, menjual, ataupunmengedarkan barang kenacukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

"Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan," katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+