BGN kolaborasi dengan Kejagung perkuat pengawasan program MBG - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana mengatakan bahwa BGN berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, Ketut mengatakan temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani penyidik Korps Adhyaksa akan menjadi usulan bagi pihaknya dalam memperkuat pengawasan program MBG.

"Bahan-bahan dari sini kan kami gunakan untuk perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kami akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik ke depannya," ucapnya.

Adapun, Ketut Sumedana baru diperkenalkan pada Selasa (21/7) sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Ia merupakan salah satu dari lima pejabat eselon I baru untuk menggantikan para pejabat lama guna menyukseskan perbaikan tata kelola program MBG.

Ia memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejagung dan juga bergelar doktor ilmu hukum untuk mengawasi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN kolaborasi dengan Kejagung perkuat pengawasan program MBG

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.