Senin, 27 Juli 2026 - 13:48 WIB
Jakarta, VIVA – Plt. Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti memastikan, kepemimpinan di BI akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Baca Juga
“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi, tentunya nanti kami berlima (anggota Dewan Gubernur BI) di sini akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Photo :
- [Istimewa]
Dia menjelaskan, BI juga telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang, dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Baca Juga
Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry juga memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan, sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Secara keseluruhan, BI menyatakan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI, dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026, sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Destry.
"Serta yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya. (Ant).
Istana: Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
VIVA.co.id
27 Juli 2026