Bidwas Kejati NTB terima sembilan laporan pelanggaran disiplin jaksa

"Semuanya laporan sudah kami teruskan ke Bidang Pengawasan Kejagung,"

Mataram (ANTARA) - Bidang Pengawasan (Bidwas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima sembilan laporan dalam periode Januari hingga Juli 2026 terkait pelanggaran disiplin jaksa.

Asisten Bidwas Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sembilan laporan tersebut ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Semuanya laporan sudah kami teruskan ke Bidang Pengawasan Kejagung," katanya.

Perihal materi pelanggaran disiplin jaksa ini, Wayan Eka cukup beragam. Persoalan yang muncul hampir di seluruh wilayah kerja kejaksaan di NTB.

"Intinya (pelanggaran) terkait SOP (Standard Operating Procedure), terkait disiplin," ujarnya.

Terkait sanksi terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, ia mengaku belum ada keputusan.

Salah satu pelanggaran disiplin jaksa yang cukup menjadi perhatian publik perihal pemerasan Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran oleh tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dompu.

Sama seperti delapan laporan pelanggaran lainnya, dalam kasus ini Kejati NTB masih menunggu hasil pemeriksaan inspeksi kasus dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

la menyebutkan, tidak ada batas waktu terkait kapan putusan diberikan. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya kini menunggu jawaban dari Kejagung.

Dugaan pemerasan Camat Pajo ini muncul dari proses eksekusi penahanan atas putusan inkrah dari perkara penganiayaan oleh Imran dalam jabatan Camat Pajo, Kabupaten Dompu.

Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.

Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.

Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026