Banjarmasin (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyelamatkan seekor orang utan liar yang memasuki perkebunan warga di Kabupaten Tabalong setelah upaya penggiringan menuju habitat terdekat gagal, guna mencegah konflik satwa dilindungi itu dengan masyarakat.
Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan evakuasi dilakukan tim BKSDA Kalsel bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, KPH Balangan, Polsek Banua Lawas, perangkat Desa Habau, dan masyarakat. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan mengenai kemunculan orang utan di area perkebunan Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas, pada Rabu (29/7).
“Masyarakat melaporkan keberadaan orang utan tersebut setelah satwa dilindungi itu terlihat berkeliaran di sekitar kebun warga sejak Jumat (24/7). Berdasarkan hasil pemantauan tim, orang utan itu memakan umbut kelapa dan umbut sagu sehingga dikhawatirkan memicu konflik apabila tetap berada di kawasan perkebunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan tim gabungan semula berupaya menggiring orang utan kembali menuju habitat terdekat, namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan perlindungan satwa, tim kemudian memutuskan mengevakuasi orang utan agar dapat segera dikembalikan ke habitat alaminya,” katanya.
Ia menyebutkan proses evakuasi berhasil dilaksanakan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan orang utan dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus berjenis kelamin jantan dan berusia dewasa tersebut berada dalam kondisi sehat, serta masih memiliki sifat liar sehingga direkomendasikan untuk langsung dilepasliarkan.
BKSDA Kalsel selanjutnya mentranslokasikan orang utan tersebut pada hari ini ke habitat alaminya di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dinilai sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa dilindungi tersebut di alam.
Agus mengungkapkan populasi orang utan di Kalimantan Selatan saat ini hanya ditemukan di dua kabupaten, yakni Tabalong dan Hulu Sungai Utara. Di Kabupaten Tabalong, orang utan berada pada area berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan di Kabupaten Hulu Sungai Utara menempati habitat yang berada di dalam kawasan hutan.
Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan tersebut, kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian orang utan beserta habitatnya di Kalimantan Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas atau menghubungi Call Center BKSDA Kalsel di nomor 081248494950 apabila menemukan satwa liar dilindungi yang memasuki permukiman atau perkebunan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan mengutamakan keselamatan manusia maupun satwa,” ujar Agus Ngurah Krisna.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.