BKSDA Maluku lepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki di Hutan Adat Karangguli - ANTARA News Megapolitan

Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki (Cacatua galerita) di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,” kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Sabtu.

Pelepasliaran dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di habitat alaminya.

Ia mengatakan, dua burung tersebut merupakan satwa hasil penyelamatan yang sebelumnya menjalani masa observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 6 ekor nuri kepala hitam di atas KM Leuser

Menurut Lebrina, pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat sehingga populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa hasil penyelamatan di hutan adat Desa Karangguli

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.