Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajak masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meningkatkan kewaspadaan serta turut mencegah munculnya titik api baru.
“Masyarakat di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP. Panjaitan di Jakarta, Senin.
Barton meminta masyarakat yang berada di wilayah terdampak asap karhutla untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Baca juga: Tim gabungan berjibaku padamkan karhutla enam hektare di Samarinda
Selain melindungi diri dari paparan asap, masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah secara sembarangan.
Begitu pula masyarakat yang melakukan wisata alam atau berkemah agar memastikan api unggun dan sumber api lainnya telah padam sepenuhnya sebelum meninggalkan lokasi.
“Pastikan api unggun ataupun yang lainnya telah padam sempurna, sehingga tidak meninggalkan sesuatu yang mudah terbakar di lokasi camping ataupun wisata alam yang dilaksanakannya,” ujarnya.
BNPB meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, potensi kebakaran atau kondisi darurat lainnya melalui layanan darurat BNPB di nomor 117 maupun kepada BPBD setempat.
Menurut Berton, laporan masyarakat diperlukan agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin sebelum kebakaran meluas.
“Segera menghubungi kami ketika menemukan adanya titik-titik api ke 117, atau langsung melaporkan ke BPBD setempat atau instansi yang lain jika melihat adanya titik api, potensi kebakaran atau kejadian darurat lainnya di lingkungan sekitar,” katanya.
Baca juga: Kemenhut tutup sementara sembilan taman nasional rawan karhutla
Baca juga: BNPB perkuat operasi darat dan udara tangani karhutla di enam provinsi
Ia mengatakan pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang antara lain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
BNPB mengingatkan adanya potensi kebakaran di lokasi pemrosesan dan pembuangan sampah. Masyarakat diminta tidak membakar sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) maupun di sekitar lingkungan pemukiman.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk pembasahan lahan di area TPA untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.