BPJAMSOSTEK Kudus-Kejari Rembang kerja sama dorong kepatuhan perusahaan

BPJAMSOSTEK Kudus-Kejari Rembang kerja sama dorong kepatuhan perusahaan

Kamis, 16 Juli 2026 21:13 WIB

Image Print

Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, terhadap pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan.

Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri Rembang memperkuat sinergi dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), Rabu (15/7).

"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dewi Mulya Sari di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan melalui SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Rembang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memperoleh kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, mediasi, negosiasi, hingga upaya hukum non-litigasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi ini, kata dia, bukan semata-mata berorientasi pada penyelesaian kewajiban badan usaha, melainkan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan para pekerja tetap memperoleh hak atas perlindungan sosial yang menjadi amanat negara.

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran secara tepat waktu merupakan fondasi penting agar pekerja beserta keluarganya dapat merasakan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko kerja.

Kolaborasi dengan Kejari Rembang merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam membangun budaya kepatuhan di kalangan pemberi kerja, sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

"Kepatuhan badan usaha bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerjanya. Melalui sinergi bersama Kejari Rembang, kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap iuran yang dibayarkan akan kembali menjadi manfaat yang sangat berarti ketika pekerja mengalami risiko," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama serupa bersama Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Jepara sebagai bagian dari penguatan strategi peningkatan kepatuhan badan usaha di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

"Keberhasilan sinergi tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesadaran pemberi kerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih konstruktif antara BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

"Harapan kami, sinergi yang terbangun dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Jepara, dan kini Rembang dapat terus berkembang bersama Kejaksaan Negeri Blora dan Kejaksaan Negeri Pati. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis kepatuhan badan usaha akan terus meningkat. Tujuan utama dari seluruh upaya ini memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan daerah maupun bangsa," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.