BPJPH perkuat aturan-sanksi soal penyelenggaraan jaminan produk halal

penerbitan Peraturan BPJPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel dan berintegritas

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat aturan melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum ini menjadi pedoman pelaksanaan penegakan hukum administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Haikal.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penerbitan Peraturan BPJPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel dan berintegritas.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pelaku dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan penyelenggaraan JPH.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: RI-Swedia teken perjanjian dukung kelancaran perdagangan produk halal

Baca juga: Indonesia-Uni Eropa bahas kesiapan regulasi Wajib Halal 2026

Regulasi ini memberikan pedoman yang komprehensif mengenai kewenangan pengenaan sanksi administratif, jenis sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BPJPH berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH.

Jenis sanksi yang diatur meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.

Selain mengatur jenis pelanggaran, regulasi ini juga mengedepankan prinsip pembinaan melalui tahapan sanksi yang proporsional serta pemberian kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Indonesia-Yaman jalin kerja sama bidang jaminan produk halal

Baca juga: Barantin-BPJPH integrasikan data perkuat layanan ekspor dan impor

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.