BPJS Kesehatan Jayapura kenalkan REHAB 3.0 untuk cicil tunggakan JKN
Selasa, 1 September 2026 12:00 WIB
Petugas BPS Kesehatan saat memperkenalkan Program REHAB 3.0, pada masyarakat di Kota Jayapura, Papua. (ANTARA/HO- BPJS Kesehatan Jayapura)
Jayapura (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memperkenalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencicil tunggakan iuran sesuai dengan kemampuan finansial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Nur Wulan Uswatun Khasanah di Jayapura, Senin, mengatakan Program REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menentukan jangka waktu dan pola pembayaran tunggakan.
"Di mana peserta dapat memilih skema pembayaran secara harian maupun mingguan dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan," katanya.
Menurut Nur, pihaknya memahami bahwa setiap peserta memiliki kondisi ekonomi yang berbeda sehingga melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih jangka waktu cicilan dan menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing," katanya.
"Melalui program tersebut peserta JKN dapat mencicil tunggakan dengan nominal harian mulai dari Rp10 ribuan sehingga peserta tidak lagi terbebani untuk melunasi seluruh tunggakan iuran secara sekaligus," ujarnya.
Dia menjelaskan program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau dengan total periode tunggakan antara empat hingga 24 bulan.
"Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan," katanya lagi.
Dia menambahkan selama mengikuti Program REHAB 3.0, peserta wajib memenuhi ketentuan pembayaran sesuai dengan skema yang telah dipilih dan disepakati.
"Kemudahan pembayaran secara bertahap tersebut diharapkan dapat mendorong peserta untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan dalam Program JKN," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026