BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda DIY dorong pemanfaatan CSR perluas perlindungan kerja
Jumat, 28 Agustus 2026 20:46 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat usai audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta. Jumat (28/8/2026) (ANTARA/Hery Sidik)
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja informal di sekitar ekosistem pelaku usaha tersebut.
"Mendorong bagaimana perusahaan-perusahaan itu bisa menyisihkan dana CSR-nya juga untuk melindungi para pekerja yang ada di ekosistemnya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat usai audiensi dengan Gubernur DIY di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, arahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi antara jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.
BPJS Ketenagakerjaan mencontohkan perusahaan hotel yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar aktivitas usahanya, seperti pengemudi ojek maupun penjual makanan.
Menurut dia, pendekatan tersebut sekaligus dapat memperkuat ekosistem usaha karena pekerja di sekitar perusahaan tersebut memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
"Misalkan pengusaha hotel melindungi pekerja di sekitarnya, mungkin tukang ojek atau penjual makanan yang ada di sekitar ekosistem perusahaannya. Jadi juga menumbuhkan perusahaannya kembali," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan perluasan perlindungan itu juga didukung dengan keringanan iuran bagi pekerja informal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian atau Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia mengatakan,iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400, sementara bagi pekerja transportasi daring (ojek online), keringanan iuran tersebut berlaku hingga Mei 2027.
Saiful juga mengatakan selain perlindungan bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggalakkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian) bagi penerima manfaat santunan JKM dan JKK.
Menurut dia, program ini dirancang agar santunan yang diterima ahli waris tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi menjadi modal awal untuk membangun usaha, setelah penerima manfaat mendapatkan pelatihan sesuai minat, termasuk literasi keuangan.
"Kami bukan hanya sekadar melatih kemudian selesai. Kami akan terus tracking dan kami targetkan minimal 10 persen dari yang kita latih dalam tiga bulan sudah mulai bisa berproduksi," katanya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga apresiasi atas dukungan Pemda DIY terhadap perluasan perlindungan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desa di DIY dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Apresiasi atas dukungan dari Ngarsa Dalem (Sri Sultan) untuk perlindungan tenaga kerja, khususnya perlindungan terhadap seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desanya yang 100 persen sudah diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026