BPJS Ketenagakerjaan sebut Pemkot Jayapura lindungi 8.701 pekerja rentan

BPJS Ketenagakerjaan sebut Pemkot Jayapura lindungi 8.701 pekerja rentan

Jumat, 7 Agustus 2026 06:44 WIB

Image Print

Pemkot Jayapura menyerahkan rompi dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir angkutan umum, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Ardiles Leloltery

Jayapura (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Sirta Mustakiem mengatakan hingga 2026 Pemerintah Kota Jayapura telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.701 pekerja rentan di daerah ini, seperti sopir angkutan umum, petani, nelayan, dan pedagang.

"Program tersebut didukung alokasi anggaran sekitar Rp1,5 miliar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat," katanya di Jayapura, Kamis.

Pihaknya memberikan apresiasi karena Pemkot Jayapura karena telah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal, termasuk pengemudi angkutan umum.

"Salah satunya ialah dengan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para sopir angkutan umum di Kota Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan program ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui Pemerintah Kota Jayapura untuk memberikan perlindungan kepada para sopir angkutan umum.

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya. Selain itu tersedia santunan selama peserta tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga beasiswa bagi dua orang anak apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.

Dia menambahkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta.

"Sedangkan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai sekitar Rp70 juta, disertai manfaat lain sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026