Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo

Penegasan ini disampaikan pengamat kejaksaan, Fajar Trio, menyusul sorotan tajam publik terhadap objektivitas Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie Adriansyah.

Kehadiran sejumlah figur di dalam tim tersebut dinilai sarat akan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest).

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Tim 9 yang kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum, Hari Wibowo.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang

Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Aset strategis berupa 100 persen saham PT GBU senilai Rp1,945 triliun itu sempat disorot karena proses lelangnya hanya diikuti oleh peserta tunggal, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Terkait hal tersebut, Fajar menyebut bahwa proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.

"Pascaproses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak problematik dalam Tim 9 memunculkan kekhawatiran bahwa penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah, yang selama ini dikenal gigih membongkar megaskandal korupsi, berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum tebang pilih (selective prosecution).

Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU

Menurut Fajar, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.

"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," jelasnya.

"Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," lanjutnya.

"Belum lagi jika kita merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yang meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," tambah Fajar.

Melihat kerentanan landasan etis tersebut, Fajar mendesak pimpinan Kejagung untuk bersikap transparan dan segera mengevaluasi ulang Tim 9. Demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto: Tim 9 Terburu-buru Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah