
Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, Pengamat Ekonomi Syariah, Saat Ini Bekerja di KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perekonomian Indonesia tengah memperlihatkan sebuah paradoks. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 mencapai 5,29% secara tahunan (yoy), dengan akumulasi semester I-2026 berada di angka 5,45%. Namun, hanya dua pekan setelahnya, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 5,75% untuk membendung dampak gejolak global—mulai dari konflik geopolitik di Timur Tengah, tekanan harga energi, hingga potensi depresiasi rupiah.
Paradoks ini menegaskan bahwa indikator keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari seberapa tinggi Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh, melainkan seberapa kuat PDB tersebut menahan guncangan (resilience). Di sinilah perbankan syariah perlu diposisikan: bukan lagi sekadar alternatif produk finansial, melainkan pilar utama arsitektur ketahanan ekonomi.
Pertanyaannya bukan lagi “apakah perbankan syariah dapat tumbuh?”, melainkan “bagaimana mengembangkannya agar memperkuat sistem keuangan nasional?”
Modal Awal dan Tantangan Skala Industri
Kinerja industri perbankan syariah sebenarnya berada dalam tren positif. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan performa yang solid:
- Aset: Rp1.061,61 triliun (+10,49 persen yoy per Maret 2026).
- Dana Pihak Ketiga (DPK): Rp811,76 triliun.
- Pembiayaan: Rp716,40 triliun (tumbuh 11,09 persen yoy per Juni 2026).
Meski bertumbuh dua digit, pangsa pasar (market share) perbankan syariah masih relatif kecil dibanding industri perbankan nasional. Padahal, semakin kecil skalanya, semakin terbatas pula daya redam yang bisa dihasilkannya terhadap ekonomi secara keseluruhan.
Disiplin Syariah dan Hubungan Finansial-Sektor Riil
Krisis Finansial Asia 1997/1998 dan Krisis Global 2008 membuktikan bahaya krisis sistemik akibat tingginya rasio utang (leverage), maraknya transaksi spekulatif, dan hilangnya keterkaitan antara sektor keuangan dengan sektor riil.
Model perbankan syariah memiliki mekanisme disiplin built-in yang membatasi potensi bahaya tersebut:
Keterikatan Aset Riil: Pembiayaan wajib memiliki underlying transaksi atau kegiatan usaha yang jelas. Bila akadnya terkategori jual beli seperti murabahah, maka harus ada underlyng transakti berupa barang yang diperjual belikan. Bila akadnya terkategori sewa seperti ijarah, maka harus ada property atau barang yang disewakan.
Larangan Gharar & Maysir: Melarang transaksi yang tidak transparan dan bersifat spekulatif yang akan berdampak pada kerugian salah satu pihak.
Studi Empiris IMF: Penelitian Maher Hasan dan Jemma Dridi (IMF) pada 120 bank di 8 negara saat Krisis Global 2008 menemukan bahwa bank syariah lebih tangguh menahan tekanan awal krisis. Penyebab utamanya adalah leverage yang rendah dan ketiadaan investasi pada instrumen derivatif berisiko tinggi seperti Collateralized Debt Obligations (CDO).
Mengoptimalkan Risk-Sharing demi Stabilitas PDB
Keunggulan struktural utama perbankan syariah terletak pada akad berbasis kemitraan (risk-sharing), seperti pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah. Berbeda dari akad fixed-return (murabahah misalnya) yang membebankan kewajiban pembayaran tetap, akad bagi hasil memberikan fleksibilitas saat terjadi guncangan ekonomi. Beban pembiayaan bertindak dinamis mengikuti hasil usaha, sehingga mencegah gelombang kebangkrutan massal pada sektor produktif dan UMKM yang memiliki likuiditas terbatas.
Ketahanan bank syariah memicu efek domino positif: pembiayaan tetap mengalir, pembentukan modal terjaga, dan aktivitas konsumsi serta produksi nasional terhindar dari pemangkasan drastis (deleveraging).
Agenda Kebijakan: Orientasi pada Dampak Sistemik
Mendorong peran perbankan syariah tidak cukup dengan hanya mengejar pembesaran aset. Diperlukan reorientasi kebijakan yang mencakup lima langkah strategis:
Penguatan Permodalan: Konsolidasi agar perbankan syariah memiliki skala yang cukup untuk mendanai korporasi, rantai pasok halal, dan proyek strategis nasional.
Inovasi Produk Hakiki: Mengurangi mimikri (peniruan) produk konvensional dan memperbesar porsi trade finance, supply-chain financing, serta akad bagi hasil.
Penguatan Manajemen Risiko: Memperketat tata kelola dan mitigasi moral hazard seiring dengan dilakukannya ekspansi pembiayaan berbasis kemitraan.
Integrasi Blended Finance: Mengintegrasikan keuangan komersial dengan keuangan sosial Islam (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) untuk menurunkan tingkat risiko usaha awal (de-risking) bagi segmen yang belum bankable.
Reorientasi Metrik Regulator: Regulator perlu mengukur keberhasilan perbankan syariah dari indikator fungsional: sejauh mana pembiayaan masuk ke sektor produktif, tingkat kontribusi risk-sharing, serta ketangguhannya saat kondisi resesi.
Membangun Keadilan Struktural
Pada akhirnya, kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak diuji saat cuaca cerah, melainkan saat badai global menghantam. Membangun arsitektur ketahanan ekonomi membutuhkan keberanian untuk melihat jauh melampaui indikator pertumbuhan jangka pendek. Perbankan syariah memiliki pilar peredam kejut alami yang memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pilar tersebut bersumber dari keadilan struktural yakni menambatkan aktivitas keuangan pada keringat dan realitas sektor riil.
Perbankan syariah bukan hanya sebagai tempat bertransaksi, melainkan sebagai benteng yang menjaga keberlangsungan usaha kecil, lapangan kerja, dan martabat ekonomi nasional di tengah gelombang ketidakpastian. Sudah saatnya regulator dan pelaku industri bergerak selaras: menjadikan perbankan syariah sebagai jangkar utama, karena saat krisis melanda, yang menyelamatkan perekonomian bukanlah seberapa cepat sektor keuangan berputar, melainkan seberapa kuat ia menopang sektor riil untuk tetap bertahan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.