Bupati minta DAD harus jadi mitra strategis membangun Barito Timur
Senin, 27 Juli 2026 16:27 WIB
Bupati Barito Timur M Yamin mengukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak Bartim masa bakti 2026-2031 di Tamiang Layang, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-MMC Bartim.
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, M Yamin menilai peran Dewan Adat Dayak (DAD) jauh lebih besar daripada sekadar menjaga tradisi, apalagi di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial.
DAD harus menjadi pilar persatuan masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, kata Yamin saat pengukuhan Pengurus DAD Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026–2031 di Tamiang Layang, Senin.
"Termasuk melestarikan budaya serta memperkuat identitas masyarakat adat di kabupaten ini," tambahnya.
Selain mengucapkan selamat kepada pengurus DAD, orang nomor satu di lingkup Pemkab Bartim itu berharap amanah yang telah dipercayakan, dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga harkat, martabat dan marwah masyarakat Dayak di daerah ini.
"Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Bartim," kata Yamin.
Menurut dia, Kabupaten Bartim yang kaya akan keberagaman budaya, termasuk berbagai sub-suku Dayak, seperti Ma'anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku Dayak lainnya, telah telah hidup berdampingan dalam suasana yang harmonis selama bertahun-tahun. Untuk itu, Keberagaman tersebut merupakan kekuatan daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, DAD Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap DAS Kecamatan serta Kedamangan, guna mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak.
Selain itu, DAD juga memiliki tanggung jawab melestarikan budaya Dayak, mengawasi pelaksanaan hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta, menyelesaikan sengketa adat, membina kelembagaan adat, mengukuhkan tokoh adat, hingga memberikan pertimbangan hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Pewarta : Cakre (*
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.