Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Uang hasil pemerasan terhadap para bawahannya diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui pihak yang disebut berkaitan dengan staf lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
Kasus ini menjadi salah satu temuan terbaru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Anom telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memaksa sejumlah perangkat daerah dan pihak lain menyerahkan uang dengan dalih membantu penyelesaian perkara yang menjerat dirinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dana yang dikumpulkan dari para bawahan itu mencapai Rp1,9 miliar. Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Anom, yakni Mohamad Haris atau yang dikenal sebagai Gus Haris (GHA).
Baca Juga
Menurut Taufik, hasil penelusuran penyidik menunjukkan sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga
Uang Hasil Pemerasan Diduga Dipakai Mengurus Perkara
KPK menjelaskan, dugaan pengurusan perkara bermula ketika Gus Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), yang berstatus sebagai staf administrasi di KPK.
Setelah perkenalan tersebut, Anom, Gus Haris, dan Lilik beberapa kali melakukan komunikasi hingga akhirnya menggelar pertemuan untuk membahas penyelesaian perkara yang tengah dihadapi Anom.
Penyidik mengungkapkan ketiganya tercatat melakukan tiga kali pertemuan yang berlangsung di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya untuk mengurus perkara di KPK.
"Bahwa selanjutnya AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Taufik.
Halaman Selanjutnya
Rp1,2 Miliar Diserahkan kepada Lilik Budi