Cadangan Emas Besar, Pemerintah Dorong Tambang Rakyat Masuk Jalur Resmi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia memiliki potensi cadangan emas yang besar dan menempati posisi keempat dunia. Berdasarkan Buku Saku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas Indonesia mencapai 3,5 miliar ton, sementara sumber daya bijih emas tercatat sebesar 18,9 miliar ton.

Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Salah satu kendalanya adalah masih maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang menyebabkan sebagian produksi tidak masuk dalam rantai pasok resmi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah tengah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal dan lebih mudah diawasi.

“Mungkin nanti penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, tidak lari ke mana-mana, ilegalitasnya sedikit,” ujar Tri dalam gelaran MINDialogue di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Tri menjelaskan, kegiatan IPR dilakukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta dalam pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan rakyat.

Ia mengatakan pola kerja sama seperti inti-plasma dapat menjadi salah satu pendekatan. Melalui skema tersebut, BUMN dapat memberikan pembinaan teknis kepada pemegang IPR agar kegiatan penambangan dilakukan dengan metode yang lebih baik, sementara hasil tambang dapat diarahkan untuk masuk ke proses pengolahan yang resmi.

“Pemilik IPR dapat dilatih melakukan penambangan dengan baik dan hasilnya nanti dapat dikelola atau dilakukan pengolahan oleh BUMN,” katanya.

Tri menambahkan, mekanisme IPR tidak menggunakan skema tarif royalti seperti pertambangan skala besar. Namun, terdapat iuran pertambangan rakyat yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk perbaikan tata kelola, Kementerian ESDM mencoba memfasilitasi penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujarnya.

Hilirisasi Jadi Tantangan Utama

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan tantangan Indonesia bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional.

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang lengkap, mulai dari minyak, gas, mineral, sektor maritim, hingga agrikultur. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana mengolah kekayaan tersebut menjadi nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada. Kita punya gas, minyak, sektor maritim, agrikultur, dan kekuatan cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan nilai yang lebih besar terhadap sumber daya alam yang kita miliki,” kata Todotua.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebutuhan emas domestik Indonesia mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, pasokan emas melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.

Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat diperkirakan menghasilkan sekitar 50-120 ton emas per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional.

Kondisi tersebut memperlihatkan masih adanya ruang besar untuk memperkuat tata kelola dan mengintegrasikan produksi emas rakyat ke dalam sistem yang formal, transparan, dan memiliki standar yang jelas.

MIND ID Dorong Integrasi Rantai Pasok Emas Nasional

Di sisi lain, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan cadangan mineral bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan nasional, mulai dari kedaulatan sumber daya, ketahanan ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan mineral harus dilakukan secara strategis dan berkelanjutan agar memberikan nilai tambah maksimal bagi Indonesia.

Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum efektifnya tata kelola pertambangan rakyat serta belum adanya sistem keterlacakan (traceability) yang terintegrasi. Akibatnya, sebagian produksi emas rakyat sulit masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.

“Sebagai komoditas strategis, emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional,” ujar Maroef.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui skema IPR yang disertai pembinaan teknis dan harmonisasi regulasi.

Selain itu, diperlukan lembaga agregator berbadan hukum yang dapat memastikan asal-usul emas sebelum masuk ke rantai pasok resmi. Dalam skema tersebut, BUMN dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (off-taker) yang memastikan hasil produksi memenuhi standar.

Baca Juga: Proyek Tanamalia Vale Masuki Tahap Penting, Cadangan Nikel Disebut Menjanjikan

Baca Juga: Danantara Dorong Indonesia Tak Hanya Kaya dari Kelola Nikel-Bauksit

Maroef menilai pembenahan dari sektor hulu hingga hilir akan meningkatkan pasokan emas ke jalur formal sekaligus memperkuat industri hilirisasi nasional.

Ia juga menyoroti masih kecilnya kontribusi produksi tambang emas Antam terhadap produksi nasional. Produksi emas Antam disebut sekitar 743 kilogram atau 0,83 persen dari total produksi nasional.

Menurutnya, penguatan Antam tidak hanya perlu diarahkan pada peningkatan produksi tambang, tetapi juga pada penguatan peran di sektor hilir, termasuk pengolahan dan penyerapan emas dari rantai pasok domestik.

“Peningkatan pasokan ini akan menunjang produktivitas hilirisasi komoditas tambang sehingga dapat diserap pasar secara maksimal,” tutup Maroef.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.