Cara dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak

Jakarta (ANTARA) - Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama terkait persyaratan, alur pengurusan, hingga biaya yang harus disiapkan.

Pengalihan hak tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hibah apabila orang tua masih hidup, atau melalui pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia.

Balik nama sertipikat merupakan perubahan data pemegang hak atas tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan. Proses ini penting agar status kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memiliki kepastian hukum.

Balik nama melalui hibah

Apabila orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak atas tanah kepada anak, proses yang ditempuh adalah hibah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan setelah Akta Hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dokumen yang umumnya harus dipersiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
  • Sertipikat tanah asli.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat.
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Wamen ATR: Reforma Agraria bukan sekadar pemberian sertifikat tanah

Balik nama karena warisan

Jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan dilakukan melalui mekanisme waris. Selain sertipikat asli dan identitas para ahli waris, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan waris, akta kematian pewaris, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, proses balik nama harus memperhatikan kesepakatan seluruh ahli waris atau pembagian hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berapa biaya yang harus disiapkan?

Biaya balik nama tidak bersifat tetap karena dipengaruhi nilai tanah, luas bidang tanah, serta kebijakan pemerintah daerah.

Secara umum, komponen biaya yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran peralihan hak. Besarannya dihitung berdasarkan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
  • Biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT apabila peralihan dilakukan melalui hibah.
  • Biaya administrasi lain yang mungkin timbul sesuai kondisi objek tanah.

Untuk PNBP, rumus yang digunakan mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, yaitu:

T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000

Besaran akhir dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berlaku.

Sementara itu, BPHTB mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan tarif maksimal 5 persen setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penting untuk mengurus balik nama

Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa balik nama sertipikat bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sertipikat yang masih menggunakan nama pemilik lama berpotensi menimbulkan kendala dalam transaksi, pengurusan hak, maupun sengketa di kemudian hari. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus perubahan data kepemilikan setelah terjadi hibah atau pewarisan.

Baca juga: Sertifikat tanah elektronik dinilai permudah akses masyarakat

Baca juga: ATR/BPN: Perbedaan luas alas hak dan sertifikat tak berarti kesalahan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.