Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump, RI Dipatok 10 Persen

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Daftar negara yang dikenakan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah diumumkan. Indonesia termasuk yang kena tarif 10 persen.

Trump resmi menetapkan kebijakan tarif baru yang dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara mitra dagang yang dituding belum maksimal memberantas kerja paksa. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat.

Tarif baru dikenakan Trump usai Mahkamah Agung (MA) AS menganulir kebijakan tarif paling agresif, yakni tarif global Liberation Day, yang mencakup tarif dasar 10 persen dan tarif resiprokal terhadap puluhan negara. Pada awal 2026, kebijakan itu dianulir karena dinilai melampaui kewenangan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR), kebijakan baru tersebut meliputi sebanyak 60 negara mitra, mulai dari kawasan Eropa, China, hingga India yang merepresentasikan sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS.

"Presiden tidak akan membiarkan kebijakan dan tujuan perdagangan utamanya terhambat hanya karena salah satu instrumen hukum dibatasi oleh pengadilan atau faktor lainnya," ujar seorang pejabat senior Gedung Putih dalam keterangannya, dikutip CNN, Jumat (24/7).

Untuk kebijakan tarif baru ini, Trump mengenakan dalih larangan 'praktik kerja paksa' yang terjadi di negara mitra dagang.

Negara-negara yang dinilai telah mengambil langkah konkret dalam memberantas kerja paksa akan mendapatkan keringanan tarif 10 persen.

Namun, pejabat AS mengaku belum yakin negara-negara terkait akan menghapuskan praktik kerja paksa dalam waktu dekat, sehingga tarif tinggi ini diperkirakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Pengenaan tarif baru tersebut telah memicu penolakan dari sejumlah negara terdampak. Salah satunya Brasil yang secara tegas menolak penetapan tarif 12,5 persen terhadap produk mereka dan menyerukan prinsip timbal balik (reciprocity).

Berikut daftar negara dengan yang dikenai tarif dagang Trump baru tersebut:

- Tarif 10 Persen

AS akan mengenakan tarif 10 persen terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India.

Indonesia juga dikenai tarif 10 persen bersama dengan negara Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

- Tarif 10 Persen hingga 12,5 Persen

Sementara, negara yang dikenakan tarif most-favored nation (MFN) sebesar 10 persen atau 12, 5 persen adalah barang dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.

- Tarif 12,5 Persen

AS menyampaikan sebanyak 38 negara yang belum menghapuskan praktik kerja paksa dalam waktu dekat akan dikenai tarif lebih tinggi dalam jangka panjang, yakni sebesar 12,5 persen.

Negara-negara tersebut adalah China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, dan Oman.

Lalu, Kuwait, Bahrain, Irak, Israel, Kazakhstan, Rusia, Turki, Norwegia, Brasil, Chili, Peru, Kolombia, Kosta Rika, Nikaragua, serta Guyana.

Lebih lanjut, Bahama, Republik Dominika, Afrika Selatan, Nigeria, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, dan Maroko juga dikenakan tarif 12,5 persen.

[Gambas:Youtube]

(fln/pta)

Add

as a preferred
source on Google