Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan peraturan presiden terkait ojek daring (ojol) menyisakan satu pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah.
Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di DPR pada Selasa (18/8) dengan mengundang kementerian terkait.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," katanya.
Menurut Dasco, pertemuan tersebut diperlukan untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
"Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," katanya.
Sebelum finalisasi, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring untuk mendapatkan masukan terkait rancangan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan perpres tersebut difokuskan pada layanan kendaraan roda dua untuk pengangkutan orang dan barang.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," kata Dudy.
Menurut dia, pemerintah sedang memfinalisasi norma dalam rancangan perpres untuk menghindari perbedaan penafsiran, termasuk mengenai layanan pengantaran barang dan dokumen.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengatakan rancangan regulasi tersebut akan mengatur pengemudi ojek daring dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol sekaligus membuka akses terhadap sejumlah kebijakan dan insentif bagi UMKM.
Maman juga membantah informasi bahwa pengemudi ojol akan otomatis dikenai pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," katanya.
Baca juga: Menkum: Pembahasan Perpres ojol di tingkat kementerian telah selesai
Baca juga: Menteri UMKM: Perpres transportasi digital beri manfaat ekonomi ojol
Baca juga: Pemerintah finalisasi Pepres tentang ojol, lengkapi sejumlah formula
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.