Jakarta -
Petugas dari Samsat akan mendatangi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kalau kamu salah satunya, ini yang harus dilakukan ketika didatangi petugas tersebut.
Petugas penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dari Samsat akan mendatangi pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak. Petugas itu akan membawa surat pemberitahuan terkait kendaraan dari Samsat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip laman Bapenda Jabar, kedatangan petugas ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Kedatangannya bertujuan untuk memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang masuk kategori KTMDU akan menjadi sasaran penelusuran oleh petugas guna memastikan informasi kendaraan dan data kepemilikannya masih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika kamu salah satu yang didatangi, maka diminta tak perlu khawatir. Yang harus kamu lakukan adalah memberi informasi yang benar agar data kendaraan tetap valid dan administrasi kendaraan berjalan tertib. Petugas penelusuran KTMDU memiliki tugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan tersebut, petugas memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tetap akurat sehingga basis data kendaraan bermotor yang dimiliki Samsat selalu diperbarui.
Selain melakukan verifikasi data, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas memberikan penjelasan mengenai registrasi ulang kendaraan, mengedukasi pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat.
Sebagai pengingat, pajak kendaraan memang dibayarkan setiap tahun. Metode pembayaran juga makin mudah karena bisa dilakukan melalui online. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK. Untuk melakukan perpanjangan STNK, kamu wajib datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik.
(dry/din)