Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO Pengurus Rukun Warga (RW) 011, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, melaporkan mantan ketua dan sekretaris RW ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penyalahgunaan dana kas RW periode 2021–2024. Nilai kerugian yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp11 miliar.

"Berdasarkan penelusuran terhadap laporan keuangan periode lama, pengurus baru menemukan indikasi penyelewengan dana kas RW sebesar kurang lebih Rp11 miliar," ujar kuasa hukum pengurus RW yang baru, RP, dikutip Minggu (16/8/2026).

Kasus ini bermula pada 30 September 2021, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021, susunan pengurus RW 011 resmi ditetapkan. Dalam keputusan tersebut, terlapor berinisial E menjabat sebagai Ketua RW, dan B sebagai Sekretaris RW.

Baca Juga: Mahjong Cafe Jadi Alternatif Nongkrong Baru di PIK

Untuk menampung iuran warga, dibentuklah Kas RW 011. Saat itu, Bendahara RW bernama E. T. diminta membuka rekening khusus. Namun, buku rekening dan kartu ATM justru dikuasai sepenuhnya oleh Sekretaris B, bukan oleh bendahara.

Pada April 2022, E. T. meminta rekeningnya tidak lagi digunakan. Menanggapi hal itu, Sekretaris B kemudian meminta Ketua RT 08, J. W., untuk membuka rekening baru atas nama pribadi. Rekening tersebut pun digunakan sebagai kas RW, namun tetap dikuasai oleh Sekretaris B.

Pada 5 Mei 2026, berdasarkan SK Lurah Kapuk Muara Nomor 104 Tahun 2026, terjadi pergantian Ketua RW 011. E mengundurkan diri dan digantikan oleh T. P.

Setelah menjabat, T. P. melakukan inventarisasi dan penulusuran terhadap dokumen keuangan RW periode September 2021–September 2024. Dari proses itulah ditemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memunculkan dugaan penggelapan dana warga.

Pengurus RW 011 kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama kepada Sekretaris B pada 5 Juni 2026. Namun, B tidak hadir. Undangan kedua kembali dilayangkan pada 11 Juni 2026, dengan tembusan kepada Lurah, Camat, hingga Walikota. Meski demikian, terlapor B kembali mangkir tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Jalan Sore Bareng Anabul Naik Level, Sunset Pier PIK 2 Jadi Tempat Nongkrong Baru Pet Lovers

"Kami sudah dua kali memanggil untuk klarifikasi, tetapi tidak diindahkan. Padahal ini menyangkut uang warga. Karena itulah kami memilih jalur hukum," tegasnya.

Dengan adanya temuan transaksi mencurigakan dan ketidakooperatifan para terlapor, pengurus RW 011 melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak punya pilihan lain. Ini uang kas RW, artinya uang milik warga. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan," pungkas RP.