Medan (ANTARA) - Direktur PT Sabda Mandiri Wisata, Januar Setyadi membantah tudingan penipuan sebagaimana dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Menurut dia, persoalan yang terjadi berawal dari kerja sama bisnis antara PT Sabda Mandiri Wisata dengan PT Grand Shafa Nauli milik Iqbal dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
“Kedua belah pihak semula menandatangani perjanjian kerja sama yang mengatur penyediaan hotel, transportasi, dan berbagai layanan bagi jamaah,” kata Januar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (24/7).
Namun, menurutnya, kerja sama pertama sempat disarankan untuk dibatalkan karena terdapat ketidaksesuaian di antara para pihak.
Meski demikian, Iqbal kemudian kembali meminta agar PT Sabda Mandiri Wisata tetap memberangkatkan jamaah sehingga dibuat perjanjian baru.
Dalam perjanjian tersebut, kata dia, terdapat dua kewajiban utama yang harus dipenuhi mitra, yakni pembayaran uang muka sebesar 50 persen saat penandatanganan kontrak dan pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
"Faktanya, dua kewajiban itu tidak dipenuhi. DP 50 persen tidak dibayarkan sesuai perjanjian dan pelunasan 30 hari sebelum keberangkatan juga tidak dilakukan. Namun karena jamaah harus tetap berangkat, kami tetap membantu memberangkatkan mereka dengan dana yang tersedia," ujar Januar.
Ia mengatakan dana yang diterima kemudian diprioritaskan untuk pengurusan visa, pemesanan hotel di Madinah, transportasi, konsumsi, serta kebutuhan operasional lainnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran menyebabkan pemesanan hotel tidak dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga berdampak pada ketersediaan kamar.
Terkait tudingan adanya jamaah yang tidak memperoleh kamar hotel berbintang lima di Makkah, Januar membantah hal tersebut sebagai bentuk wanprestasi dari pihaknya. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Hotel di Arab Saudi harus dibayar jauh-jauh hari. Harga pemesanan jauh hari tentu berbeda dengan harga saat sudah tiba di lokasi. Karena dana yang diberikan tidak mencukupi, terjadi kendala dalam penyediaan hotel," katanya.
Januar juga menepis anggapan bahwa perusahaannya melakukan penipuan. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh data dan dokumen kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
"Saya tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya hanya menyampaikan data dan fakta kepada penyidik, biarlah penyidik yang menilai," ujarnya.
Menurut Januar, penyidik sebelumnya sempat menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dilaksanakannya kembali gelar perkara apabila tidak terdapat alat bukti baru.
Selain itu, ia mengungkapkan PT Sabda Mandiri Wisata pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Iqbal terkait sisa kewajiban pembayaran.
Namun gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga menurutnya masih dapat diajukan kembali setelah dilakukan penyempurnaan.
Januar menegaskan pihaknya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan memenuhi setiap undangan klarifikasi atas laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum," katanya.
Terkait informasi adanya perkara serupa di Makassar, Januar menyatakan kasus tersebut melibatkan oknum di daerah, bukan terkait perusahaan. Menurut dia, oknum tersebut telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana.
"Kami sangat mendukung penegakan hukum. Apabila ada oknum perusahaan kami yang diduga melakukan tindak pidana, itu merupakan perbuatan oknum, bukan perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya, Januar Setyadi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Iqbal melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Juni 2023.
Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah serta mendesak penyidik segera meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.