Samarinda (ANTARA) - Legalisasi operasional pertambangan rakyat untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Kalimantan Timur berpotensi mengangkat kesejahteraan dan perekonomian masyarakat lokal.
"Pertambangan rakyat sangat perlu mendapatkan ruang legalisasi sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Jumat.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk mengambil peran dalam melakukan pembinaan agar aktivitas pertambangan rakyat tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pembinaan terarah tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa setiap operasional penambangan masyarakat tetap memperhatikan dan mematuhi aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
"Percepatan perizinan ini tentunya perlu didukung dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur, khususnya yang mengatur MBLB dan jaminan reklamasi," ujarnya.
Upaya percepatan proses perizinan sektor MBLB tersebut dibahas secara intensif dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, pemerintah daerah mengkaji langkah percepatan perizinan melalui penguatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah maupun dengan pemerintah pusat.
Koordinasi lintas instansi tersebut, imbuh Bambang, diperlukan mengingat kewenangan pengawasan pertambangan saat ini masih berada di kendali pemerintah pusat.
Di sisi lain, pembentukan tim pengawas tambang secara nasional hingga saat ini masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan bersama.
"Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan hanya berdasarkan lamanya proses atau jumlah hari pengurusan, karena setiap permohonan harus dilihat berdasarkan kesesuaian dan tingkat risikonya," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, seperti Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), rencana reklamasi, hingga rencana pascatambang.
Bambang menambahkan bahwa kemudahan berusaha di Kaltim terus diberikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, tata ruang, serta keberlanjutan kegiatan pertambangan.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.