Direktur PT RNB sebut Fadia Arafiq pemberi pinjaman modal untuk perusahaan

Direktur PT RNB sebut Fadia Arafiq pemberi pinjaman modal untuk perusahaan

Kamis, 27 Agustus 2026 20:41 WIB

Image Print

Direkrie PT Raja Nusantara Berjaya Rulbayatun saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Rulbayatun menyebut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai pemberi pinjaman modal untuk perusahaan penyedia tenaga alih daya dan makan minum di lingkungan organisasi perangkat daerah di kabupaten itu.

"Kalau butuh uang untuk pengadaan makan minum, pinjam ke Bu Fadia," kata Rulbayatun saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Meski Fadia berkali-kali meminjamkan uang untuk perusahaan itu, saksi membantah terdakwa sebagai pengendali perusahaan tersebut.

"Direktur sebagai pengendali PT," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Rulbayatun menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Fadia Arafiq di Pasar Tanah Abang, Jakarta, saat sama-sama berdagang kerudung.

Dalam kesaksiannya, dia membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya merupakan asisten rumah tangga di Rumah Dinas Bupati Pekalongan.

"Saat diperiksa penyidik, saya tidak mengatakan kalau pernah menjadi juri masak atau pramusaji di rumah dinas," katanya.

Dia mengaku diminta menjadi Direktur PT RNB oleh Sabiq Ashraff, anak Fadia Arafiq, meski tidak mengetahui tugas seorang direktur.

Sementara saksi lain yang merupakan staf administrasi dan keuangan PT RNB, Lingkan Anggi, menjelaskan tentang arus keluar uang dari perusahaan itu ke Bupati Fadia dan suaminya, Ashraff Abu.

Aliran uang kepada Asharaff Abu selama periode 2023 hingga 2025 yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar disebut sebagai pembayaran saham saat peralihan kepemilikan perusahaan.

Adapun transaksi kepada Fadia Arafiq sepanjang tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp614 juta, menurut dia, merupakan pembayaran uang Rulbayatun yang berkaitan dengan kebutuhan operasional PT RNB.

Saksi juga mengakui telah membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk kebutuhan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Membuat kuitansi dengan tanggal mundur, untuk kebutuhan pemeriksaan di Kejati Jateng," katanya.

Beberapa contoh kuitansi yang dibuat, antara lain kuitansi pembelian daster dari Rulbayatun ke Fadia Arafiq yang nilainya ratusan juta rupiah

Selain itu, lanjut dia, dibuat kuitansi pembelian saham saat perubahan direktur dan komisaris PT RNB.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo pasang lakban reflektor di Dusun Pengkol, Kabupaten Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.