Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat, memeriksa dua tersangka kasus santri terbakar dalam insiden yang terjadi di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Lombok Tengah.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak inisial MR (15), Aan Ramadhan yang kini masih mendampingi kliennya di Mapolda NTB, Senin.
"Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang," ujarnya.
Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Aan mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.
"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya.
Dalam giat pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).
"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.
Begitu juga disampaikan pihak kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat insiden terjadi.
Emil Siain selaku kuasa hukum membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB hari ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya, sebagai tersangka," ujar Emil.
Perihal materi pemeriksaan, ia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari tindak lanjut penyidikan dari Polres Lombok Tengah.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.
Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026