DJKI targetkan pendaftaran merek-desain industri selesai lima bulan

DJKI targetkan pendaftaran merek-desain industri selesai lima bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 17:43 WIB

Image Print

DJKI targetkan pendaftaran merek-desain industri selesai lima bulan. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan yang mana kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026.

"Percepatan ini menempatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI)," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukannya.

Hermansyah Siregar mengatakan bahwa percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” katanya.

Untuk Merek, target lima bulan merupakan percepatan dari standar penyelesaian yang sebelumnya membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari, sedangkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.

Sementara itu, pada Desain Industri, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan secara lebih cepat melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain dalam waktu yang lebih singkat.

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku sebelumnya, proses layanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Standar pelayanan tersebut mencatat keseluruhan waktu pelayanan sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.

Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan KI Indonesia pada posisi yang semakin kompetitif dibandingkan sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain. Berdasarkan perbandingan durasi yang dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan berlangsung tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.

Di sisi lain, sejumlah yurisdiksi telah memiliki mekanisme yang memungkinkan proses lebih cepat, seperti Benelux sekitar tiga bulan dan Uni Eropa empat hingga enam bulan melalui mekanisme Fast Track. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa percepatan layanan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing sistem kekayaan intelektual suatu negara.

Untuk Desain Industri, perbandingan internasional juga menunjukkan variasi waktu penyelesaian yang cukup lebar. Jepang mencatat estimasi sekitar enam bulan, Kanada sekitar 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sementara Amerika Serikat sekitar 14 bulan dan sejumlah negara lain seperti Brasil, Thailand, serta Rusia membutuhkan waktu lebih panjang.

"Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan percepatan layanan kekayaan intelektual tersebut menjadi peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah untuk memperoleh kepastian pelindungan atas karya, produk, maupun inovasi yang dimiliki.

Menurutnya, kemudahan dan kepastian dalam layanan KI perlu terus diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual sejak awal.

"Ketika prosesnya semakin cepat dan mudah, tentu akan semakin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kami di daerah juga akan terus mendorong dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan bahwa DJKI akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelindungan bagi masyarakat.

"Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Kementerian Hukum catatkan 25 karya kreatif secara gatis

Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi produk lokal lewat kekayaan intelektual

Baca juga: HUT ke-81 RI jadi momen Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat semangat kebangsaan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.