DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Untung atau Buntung?

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membawa risiko munculnya persepsi intimidasi hingga tumpang tindih kewenangan apabila implementasinya tidak dilakukan secara hati-hati.

Pelibatan aparat itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemerintah perlu berhati-hati menerapkan pendekatan tersebut. Menurutnya, persoalan kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan wajib pajak menghindari kewajiban.

"Banyak di antara mereka (wajib pajak) itu sebetulnya bukan berarti mereka tidak ingin membayar pajaknya. Tapi sering kali juga karena ada kesulitan untuk memahami dan juga kesulitan untuk melaporkan," kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

[Gambas:Youtube]

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyederhanaan prosedur pembayaran dan pelaporan pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela.

Menurut Faisal, apabila seluruh wajib pajak dipandang sebagai pihak yang sengaja mengemplang pajak, pendekatan tersebut justru berpotensi menimbulkan rasa terintimidasi, termasuk bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

"Kalau kemudian dipukul rata bahwa semua wajib pajak itu yang tidak membayar pajak ini karena mereka sengaja mengemplang, saya khawatir bisa berbahaya. Karena justru bisa mengena pada wajib pajak yang sebetulnya selama ini taat dan ingin bayar pajak tapi karena kesulitan, jadi malah merasa terintimidasi," ujarnya.

Faisal juga menilai pemerintah perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang selama ini memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya, apabila pengawasan lebih banyak diarahkan kepada kelompok menengah, sementara potensi pajak kelompok atas belum tergarap optimal, hal itu berisiko menimbulkan ketimpangan.

Ia menambahkan kondisi kelas menengah saat ini tengah menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya hidup, sementara pertumbuhan pendapatan relatif terbatas. Karena itu, pendekatan yang terlalu represif dinilai berpotensi menurunkan efektivitas upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Pandangan berbeda disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita. Ia menilai pelibatan aparat kewilayahan memang dapat membantu memperluas basis pajak, terutama di daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

"Dari sisi efektivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, terutama melalui perluasan basis pajak di wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal. Dengan menjangkau level desa, peluang menemukan subjek dan objek pajak baru memang lebih besar," kata Ronny.

Kendati, Ronny mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya. Jika pendekatan yang digunakan terlalu agresif, menurutnya, masyarakat justru dapat memberikan resistensi.

Ia menilai sistem perpajakan yang sehat bertumpu pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance), bukan tekanan dari aparat.

"Ketika aparat keamanan dilibatkan, ada potensi munculnya persepsi intimidasi, meskipun itu bukan tujuan utama kebijakan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menurunkan tax morale dan justru berdampak negatif terhadap penerimaan yang berkelanjutan," ujarnya.

Ronny juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibatasi secara tegas. Menurutnya, pelibatan aparat masih dapat dipahami apabila hanya sebatas mendukung koordinasi atau pemetaan sosial.

Namun, apabila bergeser menjadi pengawasan aktif atau memberikan tekanan kepada wajib pajak, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melampaui fungsi dasar TNI dan Polri di bidang pertahanan dan keamanan.

Selain itu, Ronny menekankan aparat kewilayahan tidak boleh memiliki akses terhadap data perpajakan yang bersifat rahasia maupun terlibat dalam pemeriksaan, penilaian, atau penegakan hukum perpajakan.

"Yang paling penting, pendekatan yang digunakan tetap harus mengedepankan edukasi dan komunikasi, bukan tekanan. Garis batas antara pengumpulan informasi dan penegakan kewenangan harus dijaga secara ketat. Tanpa itu, risikonya bukan hanya pelanggaran hak wajib pajak, tetapi juga penurunan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan," katanya.

Sementara itu, DJP menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat keamanan.

Menurut DJP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai pendamping dalam kondisi tertentu, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau penegakan hukum perpajakan.

DJP juga menyatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data berbasis risiko, sementara keterlibatan aparat kewilayahan dimaksudkan untuk mendukung koordinasi di lapangan agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai prosedur.

(del/ins)

Add

as a preferred
source on Google