Bagikan:
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan persoalan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Yusril menilai pengawasan DPR diperlukan karena perkara tersebut melibatkan dua lembaga penegak hukum di bawah pemerintah.
“DPR membentuk satu panja untuk melakukan pengawasan memang sudah sebagaimana mestinya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli.
Menurut Yusril, pemerintah siap memberikan penjelasan apabila diminta hadir dalam rapat DPR.
“Kalau kami dimintai pendapat, kami siap datang ke DPR menjelaskan persoalan ini,” ujarnya.
Yusril mengatakan pihaknya akan mencermati aspek hukum dalam penanganan perkara yang kini telah diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Ia juga berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memantau perkembangan kasus serta memberikan saran penyelesaian.
Yusril menilai ketegangan antara Polri dan Kejaksaan kemungkinan berawal dari kesalahpahaman yang perlu segera diklarifikasi.
“Ini sebenarnya mungkin salah paham yang perlu diklarifikasi dan diselesaikan,” katanya.
Menurut Yusril, arahan Presiden agar kasus ditangani kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. Masyarakat juga dapat mengawasi jalannya pemeriksaan.
Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak mengganggu hubungan kerja antarlembaga penegak hukum.
BACA JUGA:
“Dalam kasus-kasus yang lain, kita harapkan terjadi harmoni antara lembaga penegak hukum, jaksa dan kepolisian,” ujar Yusril.
Pembentukan panja membuat penanganan kasus tidak hanya berada di tangan aparat. DPR dapat meminta keterangan, menelusuri proses penanganan, dan mengawasi agar kewenangan kedua lembaga tidak saling berbenturan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+