DPRD Kotim dukung penerapan pidana kerja sosial

DPRD Kotim dukung penerapan pidana kerja sosial

Kamis, 6 Agustus 2026 17:37 WIB

Image Print

Ketua DPRD Kotim Rimbun menanggapi terkait penerapan pidana kerja sosial, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah setempat.

Adanya nota kesepakatan antara Kepala Bapas dan Bupati Kotim terkait pidana kerja sosial menunjukkan pelayanan kepada masyarakat tetap dikedepankan, kata Rimbun di Sampit, Kamis.

"Termasuk bagi masyarakat yang berbuat salah, karena tetap ada keinginan untuk membina sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pemkab Kotim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit baru-baru ini terkait implementasi pidana kerja sosial.

Penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembaruan sistem hukum nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang bagi pendekatan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

Menurut Rimbun, kebijakan tersebut menjadi langkah maju dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan bagi pelanggar tindak pidana tertentu. Skema tersebut dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat tanpa harus selalu berakhir dengan pidana penjara.

Mekanisme pidana kerja sosial dapat menjadi solusi bagi perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan nilai kerugian maupun ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku.

"Dengan standar yang disampaikan Bapas, misalnya perkara dengan nilai kerugian kurang dari Rp1 juta, itu bisa diarahkan untuk pembinaan melalui kerja sosial sehingga memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang melanggar aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD mendukung penerapan kebijakan tersebut selama dilaksanakan secara selektif, profesional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara apabila masih terdapat ruang pembinaan yang lebih bermanfaat.

Namun, ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap memperhatikan batasan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selain itu, peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice juga perlu terus dioptimalkan untuk perkara yang memenuhi syarat.

"Kalau ancaman pidananya di bawah lima tahun masih dimungkinkan dilakukan upaya-upaya sesuai ketentuan, termasuk restorative justice pada perkara yang memenuhi syarat. Jadi semangatnya bukan semata menghukum, tetapi bagaimana pelaku bisa memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ucapnya.

Baca juga: BKSDA Sampit apresiasi kepedulian warga selamatkan anak orangutan

Rimbun menambahkan, keberadaan nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan Bapas Sampit menjadi pondasi penting agar implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif.

Pemerintah daerah memiliki peran menyiapkan lokasi maupun kegiatan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan Bapas bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Legislator Kotim itu pun berharap sinergi antar lembaga tersebut dapat memberikan manfaat ganda, yakni mendukung reformasi sistem pemasyarakatan sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan tanpa mengurangi rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan DPRD Kotim akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai inovasi penegakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan, pembinaan dan kemanfaatan sosial, selama pelaksanaannya dilakukan secara akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.