Masyarakat hanya menginginkan hak untuk memperoleh fasilitas umum dan ruang pengembangan desa. Mereka tidak meminta lahan perkebunan, tetapi lahan untuk permukiman dan kepentingan masyarakat
Paser (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, H. Muhammad Jarnawi, SH, mendorong percepatan tindak lanjut pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional V di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, guna mendukung pengembangan kawasan permukiman dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat Desa Damit bersama jajaran PTPN III (Persero), PTPN IV Regional V, Pemerintah Kabupaten Paser, anggota DPD RI, serta perwakilan masyarakat di Jakarta.
"Alhamdulillah respons dari PTPN sangat positif. Tinggal bagaimana mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini bersama PTPN dan masyarakat Desa Damit agar menghasilkan solusi yang saling menguntungkan," kata Jarnawi Kamis, (16/7)
Ia menegaskan masyarakat Desa Damit tidak menuntut lahan perkebunan untuk dikelola, melainkan mengharapkan sebagian lahan HGU dapat dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman dan pembangunan fasilitas umum.
"Masyarakat hanya menginginkan hak untuk memperoleh fasilitas umum dan ruang pengembangan desa. Mereka tidak meminta lahan perkebunan, tetapi lahan untuk permukiman dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurut Jarnawi, aspirasi tersebut telah disampaikan secara baik kepada pihak perusahaan dan mendapat tanggapan positif sehingga menjadi modal awal untuk mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan tata kelola aset negara yang menjadi kewenangan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Desa Damit, Supiadi, mengusulkan pelepasan sekitar 240 hektare dari kawasan HGU yang berada di wilayah desa tersebut untuk penyediaan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah, warga terdampak banjir, masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni, kawasan kumuh, serta warga di daerah rawan bencana.
Selain itu, Pemerintah Desa Damit juga mengusulkan sekitar 28 hektare lahan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum karena keterbatasan aset desa untuk pengembangan wilayah.
Sementara itu, pihak PTPN III (Persero) menyatakan pada prinsipnya mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Paser. Namun, perusahaan menegaskan setiap pelepasan aset BUMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui proses pengadaan tanah oleh pemerintah daerah serta memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN dan pemegang saham.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPD RI Sinta Rosmayenti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Paser Adi Maulana, jajaran direksi PTPN III (Persero) dan PTPN IV Regional V, kepala Desa Damit, serta perangkat daerah terkait. (Adv DPRD Paser).
Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.