DPRD Samarinda segera panggil pimpinan Bank BTN dan BPN tuntaskan sertifikat warga - ANTARA News Kalimantan Timur

Dalam waktu dekat, kami  akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN)

Samarinda (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Samarinda memutuskan untuk segera memanggil pimpinan tertinggi Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna menuntaskan persoalan sertifikat rumah warga yang mandek selama 15 tahun.

"Dalam waktu dekat, kami  akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN)," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal,di Samarinda, Kamis.

Menurut Joha, RDP sebelumnya telah digelar namun belum membuahkan hasil konkret. Hal ini terjadi karena delegasi BTN yang hadir saat itu tidak memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis.

"Kami meminta manajemen BTN menghadirkan pejabat eksekutif yang benar-benar bisa mengambil keputusan di rapat berikutnya. Kami juga mengundang Kepala BPN agar persoalan sertifikat yang mandek belasan tahun ini menjadi terang benderang,” tegas Joha.

Dia  menjelaskan, kehadiran BPN sangat krusial untuk menelusuri riwayat penerbitan serta proses peralihan hak atas tanah yang diduga kuat bermasalah. Tak hanya BPN dan perbankan, DPRD Samarinda juga mengagendakan pemanggilan pihak pengembang (developer) perumahan terkait. Langkah ini diambil untuk memetakan di mana letak sumbatan administratif yang merugikan konsumen tersebut.

Komisi II berkomitmen mendalami opsi penyelesaian terbaik bagi korban. Skema penyelesaian yang akan dikaji meliputi pengembalian fisik sertifikat asli atau memfasilitasi proses balik nama ulang sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kejanggalan  kasus ini mulai terkuak berdasarkan kronologi yang dipaparkan dalam RDP perdana. Warga bernama Fahri diketahui merupakan debitur yang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya paling awal. 

Ironisnya, sertifikat rumah tersebut justru terbit dan dibaliknamakan atas nama orang lain yang melunasi pembayaran jauh setelah Fahri.

"Secara logika hukum dan administrasi, Fahri yang lebih dulu rampung kewajibannya harus menjadi pihak pertama yang menerima hak sertifikat. Mengapa justru pihak lain yang mendapatkannya? Ini yang mengganjal,” urai Joha

Akibat ketidakpastian hukum dan kerugian immateriil yang diderita selama 15 tahun, Fahri melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta kepada pihak BTN.

DPRD Samarinda berharap seluruh pemangku kebijakan yang dipanggil pada RDP lanjutan dapat kooperatif demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kecil dan membenahi sistem pengawasan properti di Kota Tepian. (Adv)

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.