Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:42 WIB
Jakarta, VIVA –Pemerintah menyatakan hambatan ekspor komoditas mineral yang sempat menahan pengapalan ratusan ribu ton produk berhasil diselesaikan. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah muncul perbedaan interpretasi terhadap regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).
Baca Juga
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan langkah tersebut membuat ekspor komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pernyataan itu disampaikan Dudung saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga
Ekspor Hampir 400 Ribu Ton Mineral Kembali Berjalan
Dudung menjelaskan, penyelesaian hambatan regulasi memungkinkan hampir 400.000 ton komoditas mineral kembali diekspor ke pasar internasional.
Baca Juga
Komoditas tersebut antara lain berupa alumina hydroxide dan alumina oxide yang diproduksi di Kalimantan Barat.
Menurut Dudung, larangan ekspor tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan Logam Tanah Jarang yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya.
"Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.
KSP Koordinasikan Penyelesaian Antar Kementerian
Dudung mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.
Koordinasi itu menghasilkan kesamaan panduan dalam penerapan regulasi selama masa transisi bagi berbagai pihak, mulai dari eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga instansi terkait lainnya.
Dengan adanya kesamaan interpretasi aturan, proses administrasi ekspor dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Sucofindo Terbitkan 85 Laporan Surveyor
Salah satu hasil dari penyelesaian tersebut adalah diperolehnya kepastian hukum bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terbitnya dokumen tersebut membuat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral.
Nilai ekspor dari komoditas tersebut mencapai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun berdasarkan nilai free on board (FOB).
Halaman Selanjutnya
Selain itu, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih menjalani proses verifikasi di PT Sucofindo.