Ada aliran dana haram yang diduga mengalir ke sejumlah penyelenggara negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Aliran uang tersebut diduga kuat berkaitan sengkarut proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Bengkulu, salah satunya pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Aliran dananya ini ke penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya belum bisa kami sebutkan karena penyidikan masih berjalan maraton," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tak hanya menyasar proyek IPAL semata, penyidik juga membuka peluang mengusut proyek-proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu jika ditemukan indikasi rasuah.
"Pengadaan di PUPR ini terus ditelusuri. Tidak menutup kemungkinan jika ada proyek selain IPAL yang juga terindikasi praktik korupsi, kami akan masuk," tegasnya.
Guna memperkuat bukti, tim penyidik telah menggeledah empat lokasi strategis di Kota Bengkulu pada 12-13 Agustus 2026. Lokasi tersebut meliputi rumah dua ASN Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, serta properti milik pihak swasta. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Terkait penggeledahan di kediaman legislator daerah, Budi menyebut anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut diduga kuat mengetahui seluk-beluk serta kejanggalan dalam proyek IPAL.
"Pihak DPRD ini memiliki pengetahuan terkait proyek IPAL. Apakah ada proyek usulan legislatif atau dugaan aliran uang, semuanya masih didalami," tuturnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026 lalu. Dalam operasi itu, KPK mencokok 13 orang serta menyita barang bukti uang tunai Rp756,8 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka utama, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Tak berhenti di situ, pada 20 Juli 2026, KPK menerbitkan dua Sprindik umum baru. Sprindik tersebut membidik keterlibatan pihak swasta lain yang memberi suap ke Bupati Rejang Lebong, sekaligus mengusut dugaan jatah suap dari kontraktor Rejang Lebong ke pejabat Pemkot Bengkulu.
Dalam perburuannya, penyidik menyisir kantor dan rumah pengusaha alat kesehatan dan pengolahan limbah, hingga menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu. Tak main-main, dari kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK menyita uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp4 miliar beserta barang bukti elektronik.
Penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, hingga kediaman pihak swasta di Rejang Lebong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.