REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Josua Pardede berpendapat, pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh pasar. Keputusan Perry resign dari pucuk pimpinan Bank Sentral dinilai sesuai dengan prosedural.
“Secara keseluruhan, pengunduran diri Perry Warjiyo tidak perlu memicu kekhawatiran berlebihan. Bank Indonesia mempunyai dasar hukum, Dewan Gubernur yang bekerja secara bersama, perangkat kebijakan yang lengkap, dan Pejabat Gubernur Sementara yang telah lama berkecimpung di pasar keuangan,” kata Josua saat dihubungi Republika, Senin (27/7/2026).
Josua menyampaikan, pesan utama kepada dunia usaha dan investor adalah bahwa tidak terdapat kekosongan kepemimpinan, tidak ada perubahan mandat BI, dan tidak ada alasan bagi kebijakan nilai tukar maupun pasar keuangan berubah secara tiba-tiba.
“Pengunduran diri Perry Warjiyo perlu dipandang sebagai peralihan kepemimpinan yang tertib, bukan kekosongan kendali di Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela karena alasan pribadi. Penetapan itu diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berpandangan, secara manusiawi, keputusan Perry untuk beristirahat patut dihormati. Menurut catatan, Perry telah bergabung dengan Bank Indonesia sejak 1984 dan telah mengabdi sekitar 43 tahun, dari posisi staf hingga menjadi Gubernur BI dari 2018—2026.
“Dengan masa pengabdian sepanjang itu, pengunduran dirinya lebih tepat dibaca sebagai berakhirnya satu fase panjang pengabdian, bukan sebagai tanda adanya masalah dalam kemampuan Bank Indonesia menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Josua mengatakan, kontribusi terpenting Perry adalah memperkuat bauran kebijakan, memperluas instrumen stabilisasi nilai tukar, memperdalam pasar keuangan, serta mengintegrasikan kebijakan moneter, kebijakan perbankan, dan sistem pembayaran.
“Kesinambungan kebijakan tetap terjaga karena keputusan Bank Indonesia pada dasarnya tidak bertumpu pada satu figur. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk kebijakan yang bersifat mendasar dan strategis,” jelas Chief Economist Bank Permata tersebut.
Ia melanjutkan, setiap keputusan dari kebijakan BI ditempuh melalui musyawarah seluruh anggota Dewan Gubernur. Sehingga, kebijakan suku bunga, pengelolaan likuiditas, intervensi nilai tukar, dan pengaturan sistem pembayaran merupakan keputusan kelembagaan yang dilaksanakan bersama, bukan keputusan pribadi Gubernur.