Eks Kades di Langkat divonis 2,5 tahun karena korupsi dana desa Rp387 juta - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim menyatakan Nazrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim.

Hakim mengungkapkan terdakwa tidak menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana desa sesuai peruntukannya. Sejumlah kegiatan seolah-olah telah dilaksanakan, namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Terdakwa tidak menyalurkan dan mempertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Sehingga selisih, seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. Setelah dicek di lapangan, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan antara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Hendra.

Vonis tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Langkat, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp387.012.800 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.

JPU Bosna Perangin-angin menilai terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

JPU Bosna Perangin-angin mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp387 juta tersebut berasal dari tiga tahun anggaran.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp387 juta itu berasal dari tiga tahun anggaran. Paling besar terkait pekerjaan rabat beton atau pembangunan jalan yang tidak dilaksanakan serta adanya kuitansi atau bon palsu yang dibuat terdakwa,” ujar Bosna.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, terdakwa menyampaikan sekitar 10 persen uang tersebut langsung ditarik untuk kepentingan pribadi.

"Selain itu, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, terdapat penggunaan uang tersebut untuk seorang perempuan yang identitasnya tidak diketahui," ujar dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.