Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta WP Badan Sponsori Fashion Show Anak

Saeful Anwar

| 20 Agustus 2026, 13:38 WIB

Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta WP Badan Sponsori Fashion Show Anak

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, terkait kasus gratifikasi. - Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya di lingkungan perpajakan untuk kepentingan pribadi hingga usaha anaknya.

Haniv sebelumnya menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Salah satu dugaan yang diungkap KPK terjadi pada 2016.

Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain

Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk mencarikan sponsor kegiatan fashion show atas nama anaknya berinisial FP. Permintaan sponsor tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merespons permintaan itu dengan mentransfer uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Dari sejumlah wajib pajak di Jakarta, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar wilayah wajib pajak Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Namun, dugaan penerimaan Haniv tidak berhenti pada sponsor fashion show. KPK menemukan dugaan aliran gratifikasi lain dalam jumlah jauh lebih besar.

Sepanjang 2014-2022, Haniv diduga menerima valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan Haniv dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak maupun perusahaan. Valas tersebut ditukarkan melalui beberapa tempat penukaran uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar.

Dari rangkaian penerimaan tersebut, KPK menghitung gratifikasi yang diduga diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Baca Juga: Usut Korupsi Restitusi Pajak, KPK Panggil Mantan Kadiv Pajak Adaro

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

KPK menduga penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak. Penyidik juga menduga Haniv menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Haniv sebenarnya telah menyandang status tersangka sejak 25 Februari 2025. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya pada Rabu (19/8/2026).