Eks Menag Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Proses Pembagian Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci.

Baca Juga

"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yaqut, kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut sebesar Rp622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya.

Baca Juga

Yaqut Cholil Qoumas

Photo :

  • tvOnenews/Julio

Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Yaqut menilai dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Ia mengatakan dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktur jenderal.

Karena itu, Yaqut berpendapat persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.

"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya selalu menekankan kepada bawahannya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Halaman Selanjutnya

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.