Eks Wakil Kepala Kepolisian RI 2013-2014 Oegroseno telah menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya oleh Polri. Oegroseno telah meminta agar pemberian keterangannya disampaikan pada Kamis (30/7).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mempelajari peristiwa yang dilaporkan memiliki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita 2010-2014.
"Saya tunda dulu pemeriksaannya menjadi pekan depan. Iya tetap hari Kamis pemeriksaannya, tapi pekan depan," kata Oegroseno dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).
Oegroseno mengaku masih mencari data terkait pengadaan lahan Sepolwan pada 2011. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri pada Maret 2011 sebelum akhirnya menjadi Wakil Kepala Kepolisian pada 2014-2014.
"Saya masih cari data tahun 2011. Masa datang ke agenda pemmeriksaan tidak bawa data," katanya.
Oegroseno sebelumnya mengakui beberapa pihak dalam pengadaan lahan tersebut mencoba memberinya gratifikasi. Dia mengatakan, pernah mendapat dua tawaran di kesempatan yang berbeda, yakni uang senilai Rp 1 miliar dan tanah seluas 1.000 meter persegi di Lembang.
Kedua percobaan pemberian gratifikasi tersebut dilayangkan setelah pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat dan Lembang usai. Oegroseno menjelaskan dirinya menolak pemberian uang senilai Rp 1 miliar.
Oegroseno memahami kenapa dirinya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan. Sebab, hibah tersebut datang tidak lama setelah Polri menghibahkan lahan seluas 4.500 meter persegi di Ciputat untuk pembangunan depo MRT Lebak Bulus. "Iya, pengaturan waktu kedua hibah itu kebetulan berdekatan," ujarnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan tujuan pemeriksaan terhadap Oegroseno adalah menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan korupsi atau tidak.
Dia mengatakan tidak akan memeriksa Oegroseno sebagai saksi, namun meminta klarifikasi. Menurutnya, permintaan keterangan klarifikasi tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, penegak hukum menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan Sepolwan pada 2010-2014.
"Tidak ada kriminalisasi sama sekali terhadap Oegroseno. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan sedang memeriksa tanah milik Sekolah Polisi Wanita di Banten dan Jawa Barat. Mereka juga membenarkan bahwa proses tersebut menyeret Wakil Kepala Kepolisian Oegroseno dalam proses penyelidikan.
Tanah milik Sepolwan yang masuk dalam proses penyelidikan berada di Lembang, Jawa Barat dan Ciputat, Banten. Perkara yang diselidiki adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hibah Sepolwan pada 2010-2014. Adapun proses perkara tersebut baru dimulai secara resmi pada awal bulan ini.
Ahmad mengatakan, penyelidikan perkara tersebut tidak memiliki niat kriminalisasi kepada pihak manapun. Karena itu, Ahmad menjamin seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani kantornya berdasarkan hukum dan aturan yang ada.
Reporter: Andi M. Arief