Empat DPO penyerangan polisi masih buron, Polda Kalteng bentuk tim khusus

Empat DPO penyerangan polisi masih buron, Polda Kalteng bentuk tim khusus

Kamis, 23 Juli 2026 17:59 WIB

Image Print

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan pada saat diwawancarai usai menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membentuk tim khusus untuk memburu empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih ada empat lagi yang kami kejar terkait peristiwa ini," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Kamis.

Delapan di antaranya merupakan laki-laki, yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama Dea Nabila sebagai tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

Tim khusus yang dibentuk Polda Kalimantan Tengah bekerja dengan dukungan Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk mempersempit ruang gerak para buronan serta mempercepat proses penangkapan.

"Adapun para tersangka yang telah berhasil diamankan yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Selain itu, kami juga mengamankan seorang perempuan bernama Dea Nabila yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya bertujuan menangkap seluruh pelaku penyerangan terhadap aparat, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan peristiwa di Desa Tumbang Kalemei.

Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.