FOZ menilai Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan penting dalam penataan kembali sistem pengelolaan zakat nasional. Putusan tersebut memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat.
Dalam pengawalan revisi, FOZ menyoroti lima prinsip yang dinilai penting, yakni pemisahan kewenangan regulator dan operator, jaminan kebebasan muzaki, kesetaraan antarpengelola zakat, penguatan tata kelola zakat yang berintegritas, serta partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Maybank Salurkan Rp1,4 Miliar Zakat Produktif untuk Cetak Wirausaha Perempuan, Mengapa Pendekatan Ini Lebih Berdampak?
Dalam skema tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama ditempatkan sebagai regulator, sedangkan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkedudukan setara sebagai operator pengelolaan zakat.
Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana mengatakan revisi UU Zakat perlu diarahkan untuk memperkuat ekosistem zakat nasional.
“Kita perlu memastikan revisi undang-undang ini dapat memperkuat ekosistem zakat dan mengoptimalkan dampak gerakan zakat. Karena itu, kita perlu membangun harmoni di antara elemen-elemen dalam ekosistem agar ke depan gerakan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Wildhan.
FOZ menyebut pengawalan revisi UU Zakat juga merupakan mandat Musyawarah Nasional (Munas) FOZ ke-X serta bagian dari misi organisasi sebagaimana tercantum dalam AD/ART FOZ periode 2024–2027.
Mandat tersebut mencakup upaya menjaga independensi dan ruang gerak lembaga filantropi masyarakat sipil, membangun tata kelola yang seimbang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan amal kebajikan.
Ketua Bidang IV Penguatan Ekosistem FOZ Ibnu Tsani mengatakan FOZ akan melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai isu yang pernah muncul dalam pembahasan revisi UU Zakat sebelumnya.
“Kita meng-clustering isu mana yang masih relevan dan mana yang bisa kita pertimbangkan sesuai konteks dan kebutuhan kita pada saat ini,” kata Ibnu.
Menurut FOZ, revisi UU Zakat saat ini memiliki momentum strategis karena pembahasannya di DPR RI akan dilakukan setelah perampungan Rancangan Undang-Undang Keuangan Haji. Kondisi tersebut dinilai memberikan waktu bagi masyarakat sipil untuk memperkuat substansi dan menyusun strategi advokasi sebelum pembahasan formal dimulai.
FOZ selanjutnya menyiapkan sejumlah agenda, antara lain pembentukan satuan tugas, penjaringan aspirasi anggota, penguatan kajian bersama tim hukum, pelibatan mitra strategis, serta penyusunan agenda advokasi pada setiap tahapan legislasi.
Program tersebut juga diarahkan untuk menyatukan aspirasi lembaga-lembaga zakat anggota FOZ. Pengalaman pengelola zakat di lapangan akan dihimpun sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi revisi regulasi.
Baca Juga: Peran LazisNU dalam Penyaluran Zakat kepada Masyarakat
FOZ menargetkan proses pengawalan tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi zakat yang adil, setara, berintegritas, serta memberikan ruang bagi seluruh elemen gerakan zakat untuk berkembang.
Bagi FOZ, pengawalan revisi UU Zakat bukan hanya berkaitan dengan perubahan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata kembali ekosistem zakat nasional berdasarkan mandat Putusan MK dan keputusan organisasi.